Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya,
Peraturan perpajakan di Indonesia menjelaskan, bahwa perusahaan dengan omset lebih dari Rp 4,8 miliar /tahun wajib mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, jika dikemudian hari Perusahaan mengalami penurunan omset di bawah Rp 4,8 miliar,
WhatsApp us