Menjadi salah satu Perusahaan Konsultan Pajak dan Bisnis Terkemuka di Indonesia Timur, dengan meningkatkan nilai etika dan tingkat kepatuhan pajak.
Memberikan layanan konsultasi pajak satu atap dengan standar kualitas profesional. Memberikan layanan terbaik kepada klien dengan menyediakan konsultan pajak dan akuntan yang sangat profesional dan beretika dengan proses yang inovatif dan solusi yang komprehensif. Dan untuk memberikan nilai terbaik kepada klien, pemangku kepentingan, dan karyawan kami.
Bisnis Anda perlu berkembang secara dinamis seiring berkembangnya dunia digital. Kami hadir untuk memberikan bantuan di bidang akuntansi dan perpajakan agar Anda dapat mencapai tujuan bisnis Anda.
Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya,
Peraturan perpajakan di Indonesia menjelaskan, bahwa perusahaan dengan omset lebih dari Rp 4,8 miliar /tahun wajib mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, jika dikemudian hari Perusahaan mengalami penurunan omset di bawah Rp 4,8 miliar,
WhatsApp us