MEMILIH MENDAFTARKAN DIRI SEBAGAI PKP ATAU DIKENAKAN SECARA JABATAN

Jakarta,- Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sedangkan Pengusaha dapat didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Permohonan Untuk dikukuhan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Pengusaha yang dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.

Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha.

Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir Masa Pajak berikutnya.

Adapun batasannya diatur didalam PMK-197/PMK.03/2013. Wajib Pajak (WP) wajib mendaftarkan diri sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) apabila omzet setahun telah melebihi nilai Rp. 4,8 Milyar. Hal ini sesuai di dalam Pasal 4 mengatur tentang batasan pengusaha yang wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Pajak, sebagai berikut :

Pasal 4

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Dalam ketentuan tersebut diatas menjelaskan, jadi apabila pengusaha kecil sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku dimana seluruh nilai peredaran bruto telah melebihi Rp. 4,8 miliyar wajib

mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Adapun fungsi pengukuhan PKP :

  1. Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.
  2. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
  3. Sarana dalam pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Secara Jabatan

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), Pasal 2 ayat (4) menyebutkan bahwa “Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan NPWP dan/atau PKP secara jabatan apabila Wajib Pajak (WP) atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).”

Sedangkan Pasal 2 ayat (1) UU KUP sendiri berbunyi “Setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP.”

Dan Pasal 2 ayat (2) UU KUP berbunyi “Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya (UU PPN), wajib melaporkan usahanya pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.”

Jadi, bagi siapa saja yang telah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP namun tidak melaksanakan kewajibannya maka NPWP dan PKP nya dapat ditetapkan secara jabatan oleh DJP.

Menurut ayat selanjutnya yaitu Pasal 2 ayat (4a), “Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP.”

Dari aturan tersebut diatas dapat dijelaskan :

  1. Dengan Pengukuhan PKP secara jabatan (dikeluarkan oleh DJP) maka kewajiban perpajakannya akan ditagih oleh DJP sampai dengan lima tahun ke belakang sejak seharusnya dia memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP melalui pemeriksaan atau verifikasi.
  2. Ditambah dengan sanksi seperti yang disebutkan dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP yaitu berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
  3. Terkait dengan PPN ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 ayat (4) sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP), sebagai konsekuensi dari penarikan kewajiban perpajakan yang seharusnya dilaksanakan oleh Wajib Pajak atau PKP sampai dengan lima tahun ke belakang.
  4. Dari aturan tersebut mengambarkan apabila Wajib Pajak sudah dikukuhkan sebagai PKP atas permohonan sendiri, maka mestinya DJP tidak dapat lagi menerbitkan PKP secara jabatan, bahkan dalam kondisi ketika proses pemeriksaan atau verifikasi dalam rangka penetapan  PKP secara jabatan sudah dimulai.
  5. Jadi, ketika Wajib Pajak mendapat himbauan dari DJP untuk memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan data yang dimiliki oleh DJP untuk lima tahun ke belakang, maka Wajib Pajak akan segera mendaftarkan diri untuk memperoleh atau melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP atas permohonan sendiri. Dengan Demikian DJP tidak dapat lagi menerbitkan PKP secara jabatan apalagi menagih pajaknya.
  6. Begitu juga saat pemeriksaan atau verifikasi, ketika pemeriksa pajak menemukan bahwa ternyata selama lima tahun ke belakang seharusnya wajib pajak sudah harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka Wajib Pajak juga akan segera mendaftarkan diri untuk untuk dikukuhkan sebagai PKP atas permohonan sendiri. Akibatnya pemeriksa pajak tidak dapat lagi menerbitkan PKP secara jabatan dan tidak dapat lagi menagih pajaknya.
  7. Penetapan secara jabatan yang dimaksud di dalam UU KUP sebetulnya adalah penetapan secara jabatan atas kewajiban perpajakan sebelum wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Dalam hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan perlakuan perpajakan, dimana Wajib Pajak yang sudah memenuhi syarat menurut peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP sehingga dapat segera melaksanakan kewajiban perpajakannya, namun bagi yang tidak mematuhinya, maka atas kewajiban perpajakannya dapat ditagih sampai dengan lima tahun ke belakang beserta sanksi-sanksinya.
  8. Untuk itu sudah seharusnya bagi setiap orang pribadi atau badan yang sudah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar langsung mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), guna menghindari pengenaan secara jabatan oleh DJP yang mengakibatkan kewajiban perpajakannya akan ditagih oleh DJP sampai dengan lima tahun ke belakang sejak seharusnya dia memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP melalui Pemeriksaan dan Verifikasi, serta hal ini juga ditambah dengan sanksi-sanksinya yang akan sangat memberatkan cash flow perusahaan.   
  9. Jadi tinggal memilih apakah pengusaha mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP atau dikenakan secara jabatan oleh DJP yang konsekuensi resikonya lebih besar.

Sumber : https://hsiconsulting.co.id/

Share This Post:

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on google
Google+
Related Post
Previous
Next
Category
Contact Us

Fisca Hutama Company Profile

Get to know us closer and know more about us.