Pengajuan Quality Assurance (QA) – Hak Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan Pajak

Jakarta,- Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan Pajak.

Hak ini merupakan opsi/pilihan bagi Wajib Pajak, apabila terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Dengan kata lain, pengajuan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan merupakan proses hukum yang dapat ditempuh Wajib Pajak apabila tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dan ingin menyanggah hasil pemeriksaan sebelum proses pemeriksaan selesai atau sebelum surat ketetapan pajak (SKP) diterbitkan.

Sesuai Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah dirubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak. 

Tim ini dibentuk untuk membahas hasil pemeriksaan yang terbatas hanya pada perbedaan penafsiran tentang dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan guna menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas.

Berdasarkan Pasal 48 PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, susunan Tim QA Pemeriksaan terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 3 (tiga) orang anggota. Tim QA Pemeriksaan dibentuk Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) atas nama Dirjen Pajak.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 49 PMK 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Tim QA Pemeriksaan memiliki tiga tugas, yaitu :

  1. perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  2. Memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak.
  3. Membuat risalah Tim QA Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan dan bersifat mengikat.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) PMK 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan dapat dilakukan jika memenuhi tiga persyaratan, yaitu :

  1. Risalah pembahasan telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak
  2. Berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak.
  3. Terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Dari persyaratan diatas yang perlu digaris bawahi adalah pengajuan QA hanya bisa dilakukan apabila risalah pembahasan akhir telah ditandatangani oleh kedua belah pihak baik Wajib Pajak maupun Pemeriksa dan biasanya di dalam risalah pembahasan akhir tercantum pilihan tidak mengajukan QA atau mengajukan QA, dalam hal ini harus dicoret mana yang bukan menjadi pilihan Wajib Pajak. 

Begitu juga dengan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan harus belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, apabila sudah ditandatangani oleh salah satu pihak maka pengajuan tersebut tidak bisa dilakukan dan yang mendasari perbedaan pendapat adalah koreksi atas dasar hukum bukan disebabkan masalah data atau perhitungan.

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan kepada Kepala Kanwil DJP dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kanwil DJP. Namun, apabila pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan maka surat permohonan dikirimkan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.

Surat permohonan tersebut harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Yogi Anantha Aji
24 September 2020

Sumber : https://hsiconsulting.co.id/

Share This Post:

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on google
Google+
Related Post
Previous
Next
Category
Contact Us

Fisca Hutama Company Profile

Get to know us closer and know more about us.