Prosedur Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Jakarta,- Peraturan perpajakan di Indonesia menjelaskan, bahwa perusahaan dengan omset lebih dari Rp 4,8 miliar /tahun wajib mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, jika dikemudian hari Perusahaan mengalami penurunan omset di bawah Rp 4,8 miliar, Perusahaan dapat mengajukan pencabutan pengukuhan PKP sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana yang telah tercatat dalam pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2018. Pencabutan pengusaha PKP dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pencabutan pengukuhun PKP atas permohonan PKP dan secara jabatan. Kedua cara pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi atau hasil pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi. 

Pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan PKP, dapat dilakukan dengan cara elektronik atau manual. Pencabutan PKP dengan cara elektronik dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir pencabutan pengukuhan PKP pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. dan juga mengunggah softcopy dokumen yang disyaratkan. Sedangkan pencabutan pengukuhan PKP dengan cara manual, pengusaha mengisi dan menandatangani formulir pencabutan pengukuhan PKP kemudian melampirkan hardcopy dokumen yang disyaratkan dan permohonan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pengusaha terdaftar. 

Sedangkan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan berdasarkan pemeriksaan atau hasil verifikasi dilakukan apabila terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak yang menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. 

KPP akan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal bukti penerimaan surat. Apabila dalam jangka waktu enam bulan KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan PKP dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu paling lama satu bulan.

-Herman Simbolon-
18 September 2020

Sumber : https://hsiconsulting.co.id/

Share This Post:

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on google
Google+
Related Post
Previous
Next
Category
Contact Us

Fisca Hutama Company Profile

Get to know us closer and know more about us.