We envision ourselves becoming one of the leading business tax consulting firms in East Indonesia by enhancing ethical value and improve tax compliance level.
We want to provide one-stop tax consulting services with professional quality standards and innovative processes. Our consultants and accountants possess the highest ethical standards and offer clients comprehensive solutions.
As a digitalized world grows, your business needs to as well. We are here to provide assistance in the accounting and taxation fields so that you can reach your business goals. Our goal is to help you move forward together.
Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya,
Peraturan perpajakan di Indonesia menjelaskan, bahwa perusahaan dengan omset lebih dari Rp 4,8 miliar /tahun wajib mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, jika dikemudian hari Perusahaan mengalami penurunan omset di bawah Rp 4,8 miliar,
WhatsApp us